Jumat, 29 Juni 2012

Prosedur, Cara Serta Syarat Mendirikan Perusahaan (PT)

Nama : FERA LUFHIDARANI PRANITA
NPM : 22210722
KELAS : 2 EB 23


Berawal dari kegemaran saya belanja baju secara online shop dan aku pun mulai mencoba dan menjajal online shop dengan spesifikasi blouse-blouse wanita yang saat ini sedang trend. Hampir 1 tahun saya menjalani online shop dan mempunyai pelanggan tetap, saya pun mencari peluang untuk membuka butik untuk para pembeli yang ingin mengunjungi dan melihat barang-barang yang saya jual sampai akhirnya saya mempunyai beberapa cabang di Jakarta dan Bekasi. Dan tidak disangka saya bertemu teman saya yang berbakat dalam merancang busana lalu dalam perbincangan kami, dia mengajak saya untuk memulai usaha yaitu bisnis garment meskipun tidak besar tetap kami tetap mengerjakan dengan optimis akan menjadi besar. 1tahun sudah kami membuat usaha garment secara illegal tanpa surat-surat admistrasi mendirikan perusahaan.
Setelah semakin besar usaha garment yang kami geluti kamipun sadar untuk melengkapi admistrasi mendirikan perusahaan. Pertama kami mendatangi kantor notaris dan kami seperti melakukan konsultasi dengan notaris, hal ini diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT, kami juga diberi tahu biaya serta cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang kami butuhkan untuk melakukan pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilakasanan PT. Dan kami hanya melakukan pengisian formulir dan surat kuasa pendirian PT.
Lalu kami menentukan nama yang akan kami pakai untuk label PT. Setelah itu formulir dan surat kuasa diperiksa dan dicek untuk mengetahui apakah nama perseroan yang kami pilih sudah dimiliki perusahaan lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh notaris melalui SISMINBAKUM.
Untuk persyaratan nama PT yaitu dengan melampirkan formulir dan Surat Kuasa Pendirian CV, melampirkan copy KTP pada pendiri dan pengurus, melampirkan copy KK pemimpin perusahaan (perseroan aktif/direktur perseroan). Setelah proses pendaftaran yang dilakukan notaris mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang PT dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang “PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS”.
Kami diberi tahukan syarat-syarat untuk mendirikan PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah : pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1); Akta notaris yang berbahasa Indonesia; setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 & 3); Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat4); Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 & 33); minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3); Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Setelah kami mengetahui syarat mendirikan PT yang secara formal lalu kami mengkapi persyaratan berupa kelengkapan dokumen yang harus diserahkan kepada notaries pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah : KTP dari pada Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri); Modal dasar dan modal disetor, penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan. Kriterianya adalah 1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp200jt, Siup Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp 500jt, SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt; Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri, misalnya A = 25% B = 50% C = 25%; Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah Kartu Keluarga Direktur Utama, NPWP Direksi, Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili dari pengelola gedung (apabila kantor berstatus sewa) apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan : copy sertifikat tanah dan copy PBB terakhir berikut bukti pelunasannya.; Pas photo Direktur Utama/ penangung jawab ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar; foto kantor tampak depan; Stempel perusahaan.
Dan kami baru tahu dari notaris bahwa pada saat tanda tangan akta pendirian dapat langsung diurus ijin domilsili dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka maka dalam jangka waktu max 1bulan sudah harus menyetor dan sebesar modal disetor kerekening perseroan untuk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU No. 40/2007.
Setelah pemesanan nama perusahaan selesai (pasal 9 ayat2) dan penyerahan dokumen-dokumen yang diperlukan selesai lalu kami melakukan pembuatan akta notaris (pasal7 ayat1) kami datang kembali ke kantor notaries untuk diminta dibuatkan akta pendirian PT, setelah beberapa hari akhirnya pembuatan akta pendirian perusahaan selesai maka notaries mengirimkan akta tersebut kepada kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Atau surat tersebut biasa kami bawa sendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman ke Kepala Direktorat Perdata tersebut, tetapi kami juga harus disertai surat pengantar dari notaris.
Lalu kami membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan  (Pasal 30 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas) dari departemen kehakiman berserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili PT untuk didaftarkan. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili perusahaan kami harus datang ke kantor kelurahan atau kantor desa dimana perusahaan saya akan didirikan. Surat domisili akan ditanda-tangani oleh Lurah atau Kepala Desa dan diketahui oleh camat pemerintah setempat. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, kami memerlukan salinan akte perusahaan yang telah dibuat oleh notaris..
Lalu kami juga mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan untuk NPWP diperlukan pula salinan akte perusahaandan surat keterangan domisili. Dari yang saya ketahui dari temen saya pembuatan NPWP hanya butuh beberapa jam. Saya memasukkan berkas di pagi hari kekantor pajak dan saya sudah bisa mendapatkan NPWP pada siang hari. Setelah itu kami melakukan pembukanaan rekening perseroan dan menyetorkan modal ke kas perseroan seperti yang telah diberitahukan sebelumnya oleh notaris kami. Ini termasuk undang-undang No.16 tahun 2000.

Langkah berikutnya yang kami lakukan adalah mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Depeartemen Hukum dan HAM. Dan hal ini yang mengrus bukan kami melainkan notaris kami. Tetapi saya pernah datang ke kantor Departemen Hukum dan HAM lalu di loket pengurusan SK perusahaan, tertera beragam biaya untuk berbagai hal. Untuk mengurus SK perusahaan misalnya, biayanya berkisar Rp 1.000.000. Tetapi karena yang menangani notaris pastinya saya mendapat biaya tambahan. Notaris akan menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan kami untuk mendapatkan SK perusahaan.
Untuk itu kami juga harus mengurus surat permohonan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) karena untuk pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimblkan gangguan dan atau kerugian dan atau bahaya.
Setelah mengurus SK perusahaan lalu kami mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) gunanya adalah agar perusahaan bisa beroperasi. Dan untuk mengurus SIUP kami mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota sesuai domisili perusahaan. Dan untuk membuat surat permohonan SIUP bagi perusahaan kami yang berbadan hukum harus melampirkan : mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai, photocopy KTP, photocopy NPWP pribadi dan NPWP perusahaan, photocopy Domisili usaha dari kelurahan/kecamatan yang masih berlaku, Photocopy akta perusahaan, SK pengesahan dari Dephukum dan HAM, HO/SITU bagi perusahaan yang mempunyai tingkat gangguan.
Jasa perhitungan SIUP adalah :
SIUP PERORANGAN 
1.  SIUP Kecil yaitu  Perusahaan dengan nilai Kekayaan : s/d Rp. 200.000.000,-
- Biaya Jasa Pengurusan  = Rp. 650.000,-
SIUP PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM 
2.  SIUP Menengah  yaitu  Perusahaan dengan nilai Kekayaan : Rp. 200.000.000,-  s/d  Rp. 500.000.000,-
- Biaya Jasa Pengurusan  = Rp. 750.000,-
3.  SIUP Besar  yaitu  Perusahaan dengan nilai Kekayaan : lebih dari   Rp. 500.000.000,-
- Biaya Jasa Pengurusan  = Rp. 950.000,-

Selanjutnya adalah kami mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP diberikan oleh Dinas kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya. Dalam melakukan permohonan TDP memiliki beberapa persyaratan yaitu : photocopy KTP, photocopy akta pendirian perusahaan, photocopy Domisili Perusahaan dari Kelurahan, Photocopy NPWP, Photocopy SITU/HO. Dan untuk PT yang akan kami buat dikenakan biaya sebesar Rp. 950.000.
Proses akhir dalam pendirian perusahaan adalah, perusahaan wajib daftar persahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, maka harus diumumkan dalam berita negera dan Perusahaan yang telah diumumkan dalam berita Negara, maka perusahaan garment kami statusnya sebagai Badan Hukum.

Sabtu, 02 Juni 2012

wajib perusahaan


Nama   : FERA LUFHIDARANI PRANITA
NPM   : 22210722
Kelas   : 2 EB 23
Wajib daftar perusahaan
Menurut Undang – undang  No. 3 Tahun 1982 Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan -peratuaran pelaksanannya dan atau memuat hal- hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Tujuan utama daftar perusahaan adalah untuk mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( pasal 2 )
Perusahaan yang wajib daftar perusahaan adalah :
a.        Perusahaan Berbentuk PT
b.       Perusahaan Berbentuk Koperasi
c.        Perusahaan Berbentuk CV
d.       Perusahaan Berbentuk Fa
e.        Perusahaan Berbentuk Perorangan
f.        Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan

Perlindungan konsumen
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Perjanjian yang Dilarang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
  • Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
  • Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan
Penyelesaian sengketa ekonomi
1.      Negosiasi
UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai negosiasi. Pada prinsipnya pengertian negosiasi adalah suatu proses dalam mana dua pihak yang saling bertentangan mencapai suatu kesepakatan umum melalui kompromi dan saling memberikan kelonggaran.
2.      Mediasi
UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai mediasi. Mediasi diartikan sebagai proses penyelesaian sengketa secara pribadi, informal dimana seorang pihak yang netral yaitu mediator, membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan.
3.      Konsiliasi
konsiliasi adalah suatu proses dalam mana para pihak dalam suatu konflik, dengan bantuan seorang pihak ketiga netral (konsiliator), mengindentifikasikan masalah, menciptakan pilihan-pilihan, mempertimbangkan pilihan penyelesaian).
4.      Penilaian Ahli
penilaian ahli adalah suatu proses yang menghasilkan suatu pendapat objektif, independen dan tidak memihak atas fakta-fakta atau isu-isu yang dipersengketakan oleh seorang ahli yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa

SUMBER :
1.      Neltje f. Katuuk, aspek hukum dalam bisnis, sri diktat kuliah, cetakan pertama, 1994
5.      http://aindua.wordpress.com/2012/05/01/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/

wajib daftar perusahaan


Nama   : FERA LUFHIDARANI PRANITA
NPM   : 22210722
Kelas   : 2 EB 23
Wajib daftar perusahaan
Menurut Undang – undang  No. 3 Tahun 1982 Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan -peratuaran pelaksanannya dan atau memuat hal- hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Tujuan utama daftar perusahaan adalah untuk mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( pasal 2 )
Perusahaan yang wajib daftar perusahaan adalah :
a.        Perusahaan Berbentuk PT
b.       Perusahaan Berbentuk Koperasi
c.        Perusahaan Berbentuk CV
d.       Perusahaan Berbentuk Fa
e.        Perusahaan Berbentuk Perorangan
f.        Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan

Perlindungan konsumen
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Perjanjian yang Dilarang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
  • Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
  • Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan
Penyelesaian sengketa ekonomi
1.      Negosiasi
UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai negosiasi. Pada prinsipnya pengertian negosiasi adalah suatu proses dalam mana dua pihak yang saling bertentangan mencapai suatu kesepakatan umum melalui kompromi dan saling memberikan kelonggaran.
2.      Mediasi
UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai mediasi. Mediasi diartikan sebagai proses penyelesaian sengketa secara pribadi, informal dimana seorang pihak yang netral yaitu mediator, membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan.
3.      Konsiliasi
konsiliasi adalah suatu proses dalam mana para pihak dalam suatu konflik, dengan bantuan seorang pihak ketiga netral (konsiliator), mengindentifikasikan masalah, menciptakan pilihan-pilihan, mempertimbangkan pilihan penyelesaian).
4.      Penilaian Ahli
penilaian ahli adalah suatu proses yang menghasilkan suatu pendapat objektif, independen dan tidak memihak atas fakta-fakta atau isu-isu yang dipersengketakan oleh seorang ahli yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa

SUMBER :
1.      Neltje f. Katuuk, aspek hukum dalam bisnis, sri diktat kuliah, cetakan pertama, 1994
5.      http://aindua.wordpress.com/2012/05/01/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/