Kamis, 17 Oktober 2013

Kode etik profesi akuntan publik (Auditor independen)

Nama               : Fera Lufhidarani Pranita
Kelas               : 4 EB 23
NPM               : 22210722

Tugas Minggu ke 2

Kode Etik Profesi

Kode etik profesi akuntan publik (Auditor independen)

Prinsipetika yang tercantumdalamkodeetikakuntan Indonesia adalahsebagaiberikut:

1.      Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.



  1. Integritas
    Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
    Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

  1. Objektivitas
    Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.


  1. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
  1. Kerahasiaan
    Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

  1. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Jumat, 11 Oktober 2013

Tugas 1 Pelanggaran Kode Etik Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Nama   : Fera Lufhidarani Pranita
Kelas   :  4 EB 23
NPM   : 22210722

Tugas 1 Pelanggaran Kode Etik Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Minggu, 06 Oktober 2013

Saya menghadiri acara pernikahan saudara saya yang dilaksanakan di Taman Mini Indonesia Indah tepatnya berada di anjungan Yogyakarta, di depan anjungan tersebut terdapat danau kepulauan Indonesia di sana saya melihat banyak sekali muda mudi yang berpacaran di tempat umum. Berpacaran ditempat umum adalah tindakan yang melanggar kode etik khususnya kode etik kesusilaan, karena tindakan tersebut bertentangan dengan etika sopan santun dan tindak pantas apabila terlihat oleh anak dibawah umur.

Senin, 07 Oktober 2013
            Pada hari senin selepas saya pulang kuliah tepatnya saat saya memasuki gang perumahan saya, saya melihat seorang ibu memarahi anaknya hingga mengeluarkan kata- kata yang tidak pantas untuk diucapkan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran kode etik terutama etika berbicara sekalipun ibu itu memarahi anaknya tetapi kata-kata yang dikeluarkannya sangatlah tidak layak untuk di dengar oleh semua orang.

Selasa, 08 Oktober 2013
            Pada hari selasa tepatnya pada saat Asar, di suatu warung dekat dengan rumah saya terdapat beberapa pemuda yang sering sekali berkumpul (nongkrong) dengan membawa gitar sambil menyanyi mereka tidak merasa malu ataupun sadar bahwa orang sekelilingnya ingin melakukan ibadah. Tindakan ini merupakan pelanggaran etika bertenggang rasa untuk orang disekitarnya.



Rabu, 09 Oktober 2013
            Pada hari rabu saya libur kuliah karena tidak ada jadwal masuk maka pada hari itu saya pergi kerumah nenek saya yang bertempat tinggal didaerah jatiwaringin, saya pergi kerumah nenek saya menggunakan angkutan umum. Di perjalanan ada seorang pengamen bergaya metal dengan banyak tindikan diwajahnya, dia menyanyikan sebuah lagu dan meminta uang kepada setiap penumpang tetapi ada seorang ibu yang tidak memberinya uang, pengamen itu marah-marah kepada sang ibu yang umurnya lebih tua daripada dia. Tindakan tersebut telah melanggar kode etik sopan santun, sekalipun yang kita temui bukan orang tua kit sebaiknya kita tetap menjaga sopan santun kepada orang lain terutama yang lebih dewasa.

Kamis, 10 Oktober 2013

            Pada hari kamis saya masih libur kuliah maka pada hari itu saya pergi ke kampus depok untuk menyelesaikan syarat PI saya, saya pergi menggunakan kereta api. Kereta api yang saya naiki penuh hingga saya tidak mendapatkan tempat duduk, saat itu saya melihat ada seorang ibu yang sudah lanjut usia ia tidak mendapatkan tempat duduk sedangkan didepan ibu tersebut ada seorang anak muda yang mendapatkan tempat duduk tetapi dia tidak mau untuk mempersilahkan ibu tersebut duduk. Tindakan tersebut sudah melanggar kode etik bertenggang rasa.