Jumat, 29 Juni 2012

Prosedur, Cara Serta Syarat Mendirikan Perusahaan (PT)

Nama : FERA LUFHIDARANI PRANITA
NPM : 22210722
KELAS : 2 EB 23


Berawal dari kegemaran saya belanja baju secara online shop dan aku pun mulai mencoba dan menjajal online shop dengan spesifikasi blouse-blouse wanita yang saat ini sedang trend. Hampir 1 tahun saya menjalani online shop dan mempunyai pelanggan tetap, saya pun mencari peluang untuk membuka butik untuk para pembeli yang ingin mengunjungi dan melihat barang-barang yang saya jual sampai akhirnya saya mempunyai beberapa cabang di Jakarta dan Bekasi. Dan tidak disangka saya bertemu teman saya yang berbakat dalam merancang busana lalu dalam perbincangan kami, dia mengajak saya untuk memulai usaha yaitu bisnis garment meskipun tidak besar tetap kami tetap mengerjakan dengan optimis akan menjadi besar. 1tahun sudah kami membuat usaha garment secara illegal tanpa surat-surat admistrasi mendirikan perusahaan.
Setelah semakin besar usaha garment yang kami geluti kamipun sadar untuk melengkapi admistrasi mendirikan perusahaan. Pertama kami mendatangi kantor notaris dan kami seperti melakukan konsultasi dengan notaris, hal ini diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT, kami juga diberi tahu biaya serta cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang kami butuhkan untuk melakukan pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilakasanan PT. Dan kami hanya melakukan pengisian formulir dan surat kuasa pendirian PT.
Lalu kami menentukan nama yang akan kami pakai untuk label PT. Setelah itu formulir dan surat kuasa diperiksa dan dicek untuk mengetahui apakah nama perseroan yang kami pilih sudah dimiliki perusahaan lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh notaris melalui SISMINBAKUM.
Untuk persyaratan nama PT yaitu dengan melampirkan formulir dan Surat Kuasa Pendirian CV, melampirkan copy KTP pada pendiri dan pengurus, melampirkan copy KK pemimpin perusahaan (perseroan aktif/direktur perseroan). Setelah proses pendaftaran yang dilakukan notaris mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang PT dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang “PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS”.
Kami diberi tahukan syarat-syarat untuk mendirikan PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah : pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1); Akta notaris yang berbahasa Indonesia; setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 & 3); Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat4); Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 & 33); minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3); Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Setelah kami mengetahui syarat mendirikan PT yang secara formal lalu kami mengkapi persyaratan berupa kelengkapan dokumen yang harus diserahkan kepada notaries pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah : KTP dari pada Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri); Modal dasar dan modal disetor, penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan. Kriterianya adalah 1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp200jt, Siup Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp 500jt, SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt; Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri, misalnya A = 25% B = 50% C = 25%; Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah Kartu Keluarga Direktur Utama, NPWP Direksi, Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili dari pengelola gedung (apabila kantor berstatus sewa) apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan : copy sertifikat tanah dan copy PBB terakhir berikut bukti pelunasannya.; Pas photo Direktur Utama/ penangung jawab ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar; foto kantor tampak depan; Stempel perusahaan.
Dan kami baru tahu dari notaris bahwa pada saat tanda tangan akta pendirian dapat langsung diurus ijin domilsili dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka maka dalam jangka waktu max 1bulan sudah harus menyetor dan sebesar modal disetor kerekening perseroan untuk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU No. 40/2007.
Setelah pemesanan nama perusahaan selesai (pasal 9 ayat2) dan penyerahan dokumen-dokumen yang diperlukan selesai lalu kami melakukan pembuatan akta notaris (pasal7 ayat1) kami datang kembali ke kantor notaries untuk diminta dibuatkan akta pendirian PT, setelah beberapa hari akhirnya pembuatan akta pendirian perusahaan selesai maka notaries mengirimkan akta tersebut kepada kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Atau surat tersebut biasa kami bawa sendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman ke Kepala Direktorat Perdata tersebut, tetapi kami juga harus disertai surat pengantar dari notaris.
Lalu kami membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan  (Pasal 30 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas) dari departemen kehakiman berserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili PT untuk didaftarkan. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili perusahaan kami harus datang ke kantor kelurahan atau kantor desa dimana perusahaan saya akan didirikan. Surat domisili akan ditanda-tangani oleh Lurah atau Kepala Desa dan diketahui oleh camat pemerintah setempat. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, kami memerlukan salinan akte perusahaan yang telah dibuat oleh notaris..
Lalu kami juga mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan untuk NPWP diperlukan pula salinan akte perusahaandan surat keterangan domisili. Dari yang saya ketahui dari temen saya pembuatan NPWP hanya butuh beberapa jam. Saya memasukkan berkas di pagi hari kekantor pajak dan saya sudah bisa mendapatkan NPWP pada siang hari. Setelah itu kami melakukan pembukanaan rekening perseroan dan menyetorkan modal ke kas perseroan seperti yang telah diberitahukan sebelumnya oleh notaris kami. Ini termasuk undang-undang No.16 tahun 2000.

Langkah berikutnya yang kami lakukan adalah mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Depeartemen Hukum dan HAM. Dan hal ini yang mengrus bukan kami melainkan notaris kami. Tetapi saya pernah datang ke kantor Departemen Hukum dan HAM lalu di loket pengurusan SK perusahaan, tertera beragam biaya untuk berbagai hal. Untuk mengurus SK perusahaan misalnya, biayanya berkisar Rp 1.000.000. Tetapi karena yang menangani notaris pastinya saya mendapat biaya tambahan. Notaris akan menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan kami untuk mendapatkan SK perusahaan.
Untuk itu kami juga harus mengurus surat permohonan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) karena untuk pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimblkan gangguan dan atau kerugian dan atau bahaya.
Setelah mengurus SK perusahaan lalu kami mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) gunanya adalah agar perusahaan bisa beroperasi. Dan untuk mengurus SIUP kami mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota sesuai domisili perusahaan. Dan untuk membuat surat permohonan SIUP bagi perusahaan kami yang berbadan hukum harus melampirkan : mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai, photocopy KTP, photocopy NPWP pribadi dan NPWP perusahaan, photocopy Domisili usaha dari kelurahan/kecamatan yang masih berlaku, Photocopy akta perusahaan, SK pengesahan dari Dephukum dan HAM, HO/SITU bagi perusahaan yang mempunyai tingkat gangguan.
Jasa perhitungan SIUP adalah :
SIUP PERORANGAN 
1.  SIUP Kecil yaitu  Perusahaan dengan nilai Kekayaan : s/d Rp. 200.000.000,-
- Biaya Jasa Pengurusan  = Rp. 650.000,-
SIUP PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM 
2.  SIUP Menengah  yaitu  Perusahaan dengan nilai Kekayaan : Rp. 200.000.000,-  s/d  Rp. 500.000.000,-
- Biaya Jasa Pengurusan  = Rp. 750.000,-
3.  SIUP Besar  yaitu  Perusahaan dengan nilai Kekayaan : lebih dari   Rp. 500.000.000,-
- Biaya Jasa Pengurusan  = Rp. 950.000,-

Selanjutnya adalah kami mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP diberikan oleh Dinas kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya. Dalam melakukan permohonan TDP memiliki beberapa persyaratan yaitu : photocopy KTP, photocopy akta pendirian perusahaan, photocopy Domisili Perusahaan dari Kelurahan, Photocopy NPWP, Photocopy SITU/HO. Dan untuk PT yang akan kami buat dikenakan biaya sebesar Rp. 950.000.
Proses akhir dalam pendirian perusahaan adalah, perusahaan wajib daftar persahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, maka harus diumumkan dalam berita negera dan Perusahaan yang telah diumumkan dalam berita Negara, maka perusahaan garment kami statusnya sebagai Badan Hukum.

Sabtu, 02 Juni 2012

wajib perusahaan


Nama   : FERA LUFHIDARANI PRANITA
NPM   : 22210722
Kelas   : 2 EB 23
Wajib daftar perusahaan
Menurut Undang – undang  No. 3 Tahun 1982 Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan -peratuaran pelaksanannya dan atau memuat hal- hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Tujuan utama daftar perusahaan adalah untuk mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( pasal 2 )
Perusahaan yang wajib daftar perusahaan adalah :
a.        Perusahaan Berbentuk PT
b.       Perusahaan Berbentuk Koperasi
c.        Perusahaan Berbentuk CV
d.       Perusahaan Berbentuk Fa
e.        Perusahaan Berbentuk Perorangan
f.        Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan

Perlindungan konsumen
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Perjanjian yang Dilarang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
  • Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
  • Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan
Penyelesaian sengketa ekonomi
1.      Negosiasi
UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai negosiasi. Pada prinsipnya pengertian negosiasi adalah suatu proses dalam mana dua pihak yang saling bertentangan mencapai suatu kesepakatan umum melalui kompromi dan saling memberikan kelonggaran.
2.      Mediasi
UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai mediasi. Mediasi diartikan sebagai proses penyelesaian sengketa secara pribadi, informal dimana seorang pihak yang netral yaitu mediator, membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan.
3.      Konsiliasi
konsiliasi adalah suatu proses dalam mana para pihak dalam suatu konflik, dengan bantuan seorang pihak ketiga netral (konsiliator), mengindentifikasikan masalah, menciptakan pilihan-pilihan, mempertimbangkan pilihan penyelesaian).
4.      Penilaian Ahli
penilaian ahli adalah suatu proses yang menghasilkan suatu pendapat objektif, independen dan tidak memihak atas fakta-fakta atau isu-isu yang dipersengketakan oleh seorang ahli yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa

SUMBER :
1.      Neltje f. Katuuk, aspek hukum dalam bisnis, sri diktat kuliah, cetakan pertama, 1994
5.      http://aindua.wordpress.com/2012/05/01/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/

wajib daftar perusahaan


Nama   : FERA LUFHIDARANI PRANITA
NPM   : 22210722
Kelas   : 2 EB 23
Wajib daftar perusahaan
Menurut Undang – undang  No. 3 Tahun 1982 Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan -peratuaran pelaksanannya dan atau memuat hal- hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Tujuan utama daftar perusahaan adalah untuk mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( pasal 2 )
Perusahaan yang wajib daftar perusahaan adalah :
a.        Perusahaan Berbentuk PT
b.       Perusahaan Berbentuk Koperasi
c.        Perusahaan Berbentuk CV
d.       Perusahaan Berbentuk Fa
e.        Perusahaan Berbentuk Perorangan
f.        Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan

Perlindungan konsumen
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Perjanjian yang Dilarang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
  • Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
  • Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
  • Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan
Penyelesaian sengketa ekonomi
1.      Negosiasi
UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai negosiasi. Pada prinsipnya pengertian negosiasi adalah suatu proses dalam mana dua pihak yang saling bertentangan mencapai suatu kesepakatan umum melalui kompromi dan saling memberikan kelonggaran.
2.      Mediasi
UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai mediasi. Mediasi diartikan sebagai proses penyelesaian sengketa secara pribadi, informal dimana seorang pihak yang netral yaitu mediator, membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan.
3.      Konsiliasi
konsiliasi adalah suatu proses dalam mana para pihak dalam suatu konflik, dengan bantuan seorang pihak ketiga netral (konsiliator), mengindentifikasikan masalah, menciptakan pilihan-pilihan, mempertimbangkan pilihan penyelesaian).
4.      Penilaian Ahli
penilaian ahli adalah suatu proses yang menghasilkan suatu pendapat objektif, independen dan tidak memihak atas fakta-fakta atau isu-isu yang dipersengketakan oleh seorang ahli yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa

SUMBER :
1.      Neltje f. Katuuk, aspek hukum dalam bisnis, sri diktat kuliah, cetakan pertama, 1994
5.      http://aindua.wordpress.com/2012/05/01/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/

Rabu, 02 Mei 2012

hukum perdana perdata

Nama : FERA LUFHIDARANI PRANITA Kelas : 2 EB 23 NPM : 22210722 Hukum perdata Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. a. Hukum perdata material adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. b. Hukum perdata formal adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut : Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum. Hukum pidana Pengertian dari hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan dengan adanya ancaman sanksi tertentu. Hukum pidana merupakan hubungan hukum antara seseorang anggota masyarakat dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat tersebut. Pelanggaran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa harus adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan seperti polisi, jaksa dan hakim yang dapat segera bertindak. Hukum perjanjian Hukum perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih Macam – Macam Perjanjian 1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban 2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik 3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil 4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran Syarat sahnya perjanjian Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu : 1. Sepakat untuk mengikatkan diri 2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. 3. Suatu hal tertentu 4. Sebab yang halal Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena; 1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki. 2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya. 3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan 4. Terlibat Hukum 5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian Hukum dagang Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada : 1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :  Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)  Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW) 2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Sumber : 1. Neltje f. Katuuk, aspek hukum dalam bisnis, sri diktat kuliah, cetakan pertama, 1994 2. http://rismaeka.wordpress.com/2012/03/25/hukum-dagang/ 3. http://studihukum.wordpress.com/2008/11/11/hukum-perdata-2/

Sabtu, 16 Oktober 2010

manajemen umum bab 4

Nama : FERA LUFHIDARANI PRANITA
Kelas : 1EB19
NPM : 22210722
Bab 4 manajemen umum
 Arti dan fungsi manajemen
Manajemen adalah ilmu dan seni merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan, mengkoordinasikan serta mengawasi tenaga manusia dengan bantuan alat-alat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Manajemen mempunyai lima fungsi yaitu :
1. Perencanaan
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Pengkoordinasian
5. Pengawasan
Setiap kegiatan dilakukan oleh seseorang atau lembaga perlulah dibuat perencanaan terlebih dahulu. Secara garis besar perencanaan ini menggambarkan tentang :
a. Apa
b. Bagaimana
c. Mengapa dan
d. Kapan akan dilakukan.
Kegiatan organisasi terdiri atas orang-orang yang mempunyai berbagai macam keinginan,kebutuhan serta pola pikir yang berbeda-beda. Oleh karena itu perlulah pengarahan agar masing-masing berseadia menyumbangkan tenaganya semaksimal mungkin untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Sebuah rencana yang yang sudah ditetapkan sekarang dimaksudkan untuk dilaksanakan pada waktu-waktu mendatang. Untuk menghilangkan atau menjaga agar penyimpangan tidak terlampau jauh dari rencananya, maka perlulah diadakan pengawasan / pengendalian.
Dalam jangka panjang mekanisme kerja dari fungsi-fungsi manajemen ini berjalan secara kronologis seperti uraian dimuka, sedangkan dalam jangka pendek akan berjalan secara bersama-sama.
Jenjang Manajemen
Perusahaan-perusahaan besar biasanya mempunyai tiga jenjang manajemen yaitu : manajemen puncak / eksekutif, mamajemen madya / administratif, dan manajemen operasional / supervisori.
a. Manajemen Puncak
Manajemen puncak ini bertugas menyusun rencana umum perusahaan dan mengambil keputusan-keputusan penting tentang hal-hal seperti penggabungan (merger), produk baru, dan pengeluaran saham. Jenjang ini meliputi dewan direktur, direktur utama atau chife executive officer (CEO) dan pemimpinan lain.
b. Manajemen Madya
Manajemen ini mempunyai tanggung jawab dalam penyusunan rencana operasi yang melaksanakan rencana-rencana umum dari manajemen puncak. Jenjang ini meliputi pimpinan pabrik atau manajer divisi.
c. Manajemen operasional
Manajemen ini tugasnya menyangkut pelaksanaan rencana yang dibuat oleh para manajemen madya dan bertanggung jawab melakukan supervisi kepada karyawan yang mengerjakan kegiatan harian.

LATAR BELAKANG SEJARAH MANAJEMEN
 Gerakan Manajemen Ilmiah
Dalam buku yang berjudul The Principles of Scientific Management,Taylor mengemukakan beberapa prinsip manajemen ilmiah untuk dilakukan pekerjaan dengan efisien. Prinsip-prinsip tersebut adalah
Perinsip 1 : semua pekerjaan dapat diobservasi dan dianalisis,guna mendapatkan hasil yang maksimal.
Perinsip 2 : Orang yang tepat menjadi pemimpin dapat dipilih dan dilatih secara ilmiah.
Perinsip 3 : kita dapat menjamin bahwa pemeganggan jabatan dengan dasar insentif, yaitu menyamakan gaji dengan hasil kerjanya.
Perinsip 4 : Menempatkan manajer dalam perencanaan, persiapan, dan pemeriksaan kerja.

SEKOLAH-SEKOLAH TENTANG PEMIKIRAN
MANAJEMEN
Dari beberapa sekolah tentang pemikiran manajemen, kita akan membahas lima, yaitu :
 Sekolah Klasik (Classical School)
Banyak dari literatur klasik ditulis antara Perang Dunia I dengan perang dunia II. Sekolah klasik telah memberikan saran tentang fungsi-fungsi manajemen primer,yaitu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian.
 Sekolah Perilaku
Sekolah perilaku yang juga disebut leadership, human relations, atau behavioral sciences school of management, telah menjadi populer dalam tahun 1950-an. Sekolah ini memusatkan perhatian pada aspek kemanusiaan dari manajemen dan menekankankebutuhan bagi para manajer untuk memahami manusia.
 Sekolah Ilmu Manajemen (Management Science School)
Sekolah ilmu manajemen ini melibatkan matematika dan statistik. Ilmu manajemen merupakan suatu pendekatan kuantitatif yang memberikan alat untuk menyelesaikan masalah-masalah bisnis.
 Analisis Sistem
Analisi sistem merupakan metode yang digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah bisnis dengan mengidentifikasi bagian-bagian utama dari suatu masalah dan hubungan mereka.
 Manajemen Hasil
Sejak pertama kali ditemukan oleh Peter Drucker diawal tahun 1950-an, manajemen hasil ( managemen by objectives / MBO) telah menjadi populer. MBO adalah suatu program untuk meningkatkan motivasi dan pengendalian karyawan. Urutan empat tahap dari program-program MBO :
• Membicarakan tugas dan hasil apa yang dibutuhkan.
• Menyetujui tujuan pelaksanaan jangka pendek
• Berkumpul untuk membahas kemajuan kearah tujuan
• Mengevaluasi hasil kerja dan menentukan tujuan-tujuan baru.
Keburukkan MBO antara lain :
• Untuk beberapa tugas MBO sulit menentukan tujuan yang tepat.
• MBO hanya akan sukses jika semua pihak mau berpartisipasi
• Tujuan-tujuan itu seharusnya layak dan mudah diukur.

PERENCANAAN
Perencanaan adalah suatu pedoman untuk menuju rencana yang diinginkan. Adapun sifat-sifat dari fungsi perencanaan adalah : sumbangan terhadap tujuan serta efisiensi dari rencana itu sendiri.
 Bentuk-bentuk Perencanaan
Perencanaan ditetapkan sekarang dan dilaksanakan serta digunakan untuk waktu yang akan datang. Perencanaan memiliki bentuk-bentuk sebagai berikut :
a. Tujuan (Objective)
b. Kebijakan (Policy)
c. Strategi
d. Prosedur
e. Aturan (Rule)
f. Program
 Kegunaan Perencanaan
Adapun kegunaan daripada perencanaan adalah :
• Mengurangi Ketidakpastian serta Perubahan pada Waktu Mendatang
• Mengarahkan Perhatian pada Tujuan
• Memperingan biaya
• Merupakan sarana untuk mengadakan pengawasan
 Langkah-langkah Penyusunan Perencanaan
Langkah-langkah yang harus diambil untuk menyusun suatu perencanaan adalah :
a. Menetapkan tujuan
b. Menyusun anggapan-anggapan
c. Menentukan barbagai alternatif tindakan
d. Mengadakan pernilaian alternatif-alternatif tindakan yang sudah dipilih
e. Mengambil keputusan
f. Menyusun Rencana pendukung.
 Perencanaan Merupakan Proses Pendekatan yang Rasional
Dengan berbagai macam langkah yang telah dilakukan untuk menyusun suatu perencanaan, dapatlah dikatakan bahwa perencanaan merupakan suatu proses pendekatan yang rasional untuk waktu yang akan datang, dan haruslah dikaitkan dengan tenggang waktu.
 Jangka Waktu Perencanaan
Menurut jangka waktunya, perencanaan dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu :
1. Perencanaan jangka panjang
2. Perencanaan jangka menengah
3. Perencanaan jangka pendek
 Faktor-faktor yang Membatasi Perencanaan
Selain kebaikan-kebaikan perencanaan juga mempunyai kelemahan, kelemahan ini dipengaruhi oleh faktor-faktor yang membatasi perencanaan yaitu :
1. Sulitnya mencari anggapan secara teliti
2. Perubahan yang sangat cepat
3. Kekakuan internal
4. Kekekuan eksternal
5. Waktu dan biaya
 Pengambilan Keputusan
a. Syarat pengambilan keputusan
Untuk mengambil keputusan yang baik dan tidaklah mudah harus mempertimbangkan berbagai faktor yang ada. Untuk bertindak ataupun mengambil keputusan secara rasional membutuhkan berbagai syarat diantaranya :
• Harus berusaha untuk mencapai tujuan
• Harus berusaha mengetahui tujuan-tujuan
• Harus mempunyai kemampuan untuk menganalisis dan menilai
• Harus bersikap optimis
b. Alat Pengambil Keputusan
Untuk mengambil keputusan yang rasional perlu digunakan alat-alat seperti :
1. Operation research
2. Teori probabilitas
3. Linear programming
PENGORGANISASIAN
 Pengertian
Fungsi pengorganisasian adalah proses menciptakan hubungan antara berbagai fungsi, personalia dan faktor-faktor fisik agar semua pekerjaan yang dilakukan bermanfaat serta terarah pada suatu tujuan.
Hubungan-hubungan yang timbul didalam organisasi dapat berbentuk :
a. Hubungan Informal
Hubungan ini lebih banyak menyangkut hubungan manusiawi.
b. Hubungan Formal
Hubungan formal adalah hubangan yang dilakukan dengan sengaja.
Dalam hubungan formal terdapat tiga hubungan yaitu :
1. Tanggung jawab
2. Wewenang
3. Pertanggung jawaban
 Pola Hubungan Antara Komponen Organisasi
Semua tugas-tugas yang dijalankan organisasi bertujuan untuk mencapai tujuan. Jika tidak terdapat pembagian tanggung jawab secara jelas, maka tugas-tugas sulit untuk dilaksanakan atau dapat terjadi persimpangandalam pelaksanaan. Jadi antara tujuan, fungsi, tanggung jawab, wewenang serta pertanggung jawaban mempunyai hubungan yang sangat erat, dan berkaitan satu dengan yang lain.
 Rentang Kekuasaan
Dalam setiap organisasi, rentang kekuasaan ini harus diterapkan untuk mengetahui sampai seberapa jauh seseorang dapat memimpin dan mengatur sejumlah bawahan dengan efektif dan efisien.
 Dasar-dasar Penggolongan Bagian Di dalam Organisasi
Pembagian kerja dan spesialis kegiatan perlu dilakukan pengelompokan menjadi bagian-bagian didalam sebuah organisasi dapat didasarkan pada beberapa faktor berikut ini :
a. Didasarkan pada suatu angka
b. Didasarkan pada waktu
c. Didasarkan pada fungsi perusahaan
d. Didasarkan pada luas daerah operasi
e. Didasarkan pada jenis barang yang dihasilkan
f. Didasarkan pada jenis langganan
 Karekteristik Struktur Organisasi
Setiap bentuk struktur organisasi yang baik harus harus memiliki dua kateristik yaitu :
a. Keseimbangan dalam organisasi
b. Fleksibel
PENGARAHAN
 Prinsip-prinsip Pengarahan
Pengarahan adalah aspek hubungan manusiawi dalam kepimpinan yang menyangkut para bawahan untuk bersedia mengerti dan menyumbangkan tenaganya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu pengarahan dilakukan oleh pimpinan harus berpegang pada beberapa perinsip yaitu :
a. Prinsip mengarah pada tujuan
b. Perinsip keharmonisan dengan tujuan
c. Perinsip kesatuan komando
 Cara-cara pengarahan
a. Orientasi
b. Perintah
c. Delegasi wewenang
 Komunikasi
Manfaat komunikasi :
a. Didalam komunikasi terdapat hubungan antara orang dengan orang, orang dengan lembaga dan sebaliknya.
b. Hubungan yang timbul didalam komunikasi itu digunakan untuk menyalurkan gagasan, pendapat atau informasi.
c. Komunikasi berguna untuk menciptakan hubungan yang serasi dan saling pengertian
d. Untuk mengadakan komunikasi.
 Motivasi
Biasanya, keberhasilan yang dapat dicapai akan semakin besar jika para manajer mampu memberikan dorongan (motivasi).
Motivasi mempunyai dua bentuk yaitu motivasi positif dan motivasi negatif.
PENGKOORDINASIAN
Koordinasian yang baik dapat dilakukan jika masing-masing individu menyadari dan memahami akan tugas-tugas mereka.
 Perinsip-perinsip Koordinasi
Koordinasi antar bagian dan antar individu didalam organisasi akan dapat tercapai bilaman diikuti dengan tiga perinsip berikut :
1. Perinsip kontak langsung
2. Perinsip penekanan pada pentingnya koordinasi
3. Hubungan timbal balik diantara faktor-faktor yang ada
 Pelaksanaan fungsi Koordinasi
Untuk melaksanakan fungsi koordinasi, manajer dapat menempuh dua cara yaitu :
1. Menjamin bahwa kondisi lingkungan dapat membantu untuk memberikan fasilitas bagi terlaksananya koordinasi.
2. Memastikan apakah masing-masing individu sudah mengetahui perinsip-perinsip koordinasi.
PENGAWASAN
 Pengertian
Pengawasan adalah membandingkan segala sesuatu yang telah dijalankan dengan standard atau rencananya, serta melakukan perbaikan-perbaikan bilamana terjadi penyimpangan.
 Langkah-langkah Pengawasan
Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengadakan pengawasan :
1. Menciptakan standard
2. Membandingkan kegiatan yang dilakukan dengan standard
3. Melakukan tindakan koreksi.
 Syarat-syarat Pengawasan yang Baik
1. Pengawasan harus mendukung sifat dan kebutuhan kegiatan
2. Pengawasan harus melaporkan setiap penyimpangan yang terjadi
3. Pengawasan harus mempunyai pandangan kedepan
4. Pengawasan harus objektif,teliti dan sesuai dengan standard
5. Pengawasan harus luwes / fleksibel
6. Pengawasan harus serasi dengan pola organisasi
7. Pengawasan harus ekonomis
8. Pengawasan harus mudah dimengerti