Kamis, 17 Oktober 2013

Kode etik profesi akuntan publik (Auditor independen)

Nama               : Fera Lufhidarani Pranita
Kelas               : 4 EB 23
NPM               : 22210722

Tugas Minggu ke 2

Kode Etik Profesi

Kode etik profesi akuntan publik (Auditor independen)

Prinsipetika yang tercantumdalamkodeetikakuntan Indonesia adalahsebagaiberikut:

1.      Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.



  1. Integritas
    Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
    Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

  1. Objektivitas
    Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.


  1. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
  1. Kerahasiaan
    Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

  1. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Jumat, 11 Oktober 2013

Tugas 1 Pelanggaran Kode Etik Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Nama   : Fera Lufhidarani Pranita
Kelas   :  4 EB 23
NPM   : 22210722

Tugas 1 Pelanggaran Kode Etik Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Minggu, 06 Oktober 2013

Saya menghadiri acara pernikahan saudara saya yang dilaksanakan di Taman Mini Indonesia Indah tepatnya berada di anjungan Yogyakarta, di depan anjungan tersebut terdapat danau kepulauan Indonesia di sana saya melihat banyak sekali muda mudi yang berpacaran di tempat umum. Berpacaran ditempat umum adalah tindakan yang melanggar kode etik khususnya kode etik kesusilaan, karena tindakan tersebut bertentangan dengan etika sopan santun dan tindak pantas apabila terlihat oleh anak dibawah umur.

Senin, 07 Oktober 2013
            Pada hari senin selepas saya pulang kuliah tepatnya saat saya memasuki gang perumahan saya, saya melihat seorang ibu memarahi anaknya hingga mengeluarkan kata- kata yang tidak pantas untuk diucapkan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran kode etik terutama etika berbicara sekalipun ibu itu memarahi anaknya tetapi kata-kata yang dikeluarkannya sangatlah tidak layak untuk di dengar oleh semua orang.

Selasa, 08 Oktober 2013
            Pada hari selasa tepatnya pada saat Asar, di suatu warung dekat dengan rumah saya terdapat beberapa pemuda yang sering sekali berkumpul (nongkrong) dengan membawa gitar sambil menyanyi mereka tidak merasa malu ataupun sadar bahwa orang sekelilingnya ingin melakukan ibadah. Tindakan ini merupakan pelanggaran etika bertenggang rasa untuk orang disekitarnya.



Rabu, 09 Oktober 2013
            Pada hari rabu saya libur kuliah karena tidak ada jadwal masuk maka pada hari itu saya pergi kerumah nenek saya yang bertempat tinggal didaerah jatiwaringin, saya pergi kerumah nenek saya menggunakan angkutan umum. Di perjalanan ada seorang pengamen bergaya metal dengan banyak tindikan diwajahnya, dia menyanyikan sebuah lagu dan meminta uang kepada setiap penumpang tetapi ada seorang ibu yang tidak memberinya uang, pengamen itu marah-marah kepada sang ibu yang umurnya lebih tua daripada dia. Tindakan tersebut telah melanggar kode etik sopan santun, sekalipun yang kita temui bukan orang tua kit sebaiknya kita tetap menjaga sopan santun kepada orang lain terutama yang lebih dewasa.

Kamis, 10 Oktober 2013

            Pada hari kamis saya masih libur kuliah maka pada hari itu saya pergi ke kampus depok untuk menyelesaikan syarat PI saya, saya pergi menggunakan kereta api. Kereta api yang saya naiki penuh hingga saya tidak mendapatkan tempat duduk, saat itu saya melihat ada seorang ibu yang sudah lanjut usia ia tidak mendapatkan tempat duduk sedangkan didepan ibu tersebut ada seorang anak muda yang mendapatkan tempat duduk tetapi dia tidak mau untuk mempersilahkan ibu tersebut duduk. Tindakan tersebut sudah melanggar kode etik bertenggang rasa.

Minggu, 02 Juni 2013

Job Application Letter and Curriculum Vitae

Nama    : FERA LUFHIDARANI PRANITA
NPM      : 22210722
Kelas     : 3 EB 23

Bekasi, May 12th 2013
It: Job Application
Designation
Mr / Ms Manager Modern Plus
Jl. No Sartika goddess. 81
Bekasi Barat
Dear Sir / Madam,
I have read from the media that the Internet Tutoring (Bimbel) that you are in need of teachers kelolah Mathematics for Elementary School class, Junior High and High School. Based on the ad, I was interested and wanted to be a teacher at Tutoring your school.
My name is Fera Lufhidarani Pranita, I was twenty-one years. I have graduated from Senior High School No.5, Bekasi and I still student at the University Gunadarma. I was born in Jakarta, May 21, 1992. Where I live in Perum Bulak Permai Block AJ 17, South Tambun, Bekasi. I consider myself that I have the qualifications as you want as impatient, fond of children, and has an active teaching skills.
Herewith I submit a cover letter for a job can be used as a privet teacher in consideration, I hereby attach the following conditions:
1. Job Application Letter;
2. Curriculum Vitae (CV);
3. cumulative index of lectures semester 1-5;
4. Recent photos with size 4 x 6 cm

Similarly, job application letter is presented to convey Sir / Madam, for your concern and wisdom I say many thanks

Yours sincerely

 (FERA LUFHIDARANI PRANITA)



CURRICULUM VITAE

Personal Details

Full Name: Fera Lufhidarani Pranita
Sex: Female
Place, Date of Birth:  Jakarta, May 21, 1992
Nationality: Indonesia
Marital Status: Single
Height, Weight: 165 cm, 51 kg
Health: Perfect
Religion: Moslem
Address: Perum Bulak Permai Block AJ 17, South Tambun, Bekasi
Mobile: 0857  9854 292
Phone: 021 - 87843802

Educational Background
2000-2006 : Jatiwaringin Elementary School, Bekasi
2006 -2008 : Junior High School No.6, Bekasi
2008 – 2010 : Senior High School No.5, Bekasi
2010- Now : student at the University Gunadarma
Successfully completed the coutse of
September 17 – 21,2012 : Investment Analysis

Bekasi, May 12th 2013



Fera Lufhidarani Pranita


Selasa, 30 April 2013

Latter of inquiry


Nama   : FERA LUFHIDARANI PRANITA

NPM    : 22210722

Kelas   : 3 EB 23

 

Ref: FL /NE /3A                                                                      28 th April , 2013


Designation
PT. Mocchi Media
field of Information Technology

Jl. Ampera No. 39
Jakarta

Dear Sir,

With this letter we intend to introduce our company PT. Sharp, with an address at Jl. Cutting Perpati No. 233,Jakarta. Which has been established on May 18, 1990. We are a company engaged in the production and sale of Electronics who has been working with various electronic stores in Indonesia.New products that we produce are:


1.  LCD TV 32 "

Sharp Aquos LC-32D30-M Rp 6,500,000

2.  washer

Sharp ES-W-T85FL Rp 1,700,000

3. The four-door refrigerator

Sharp SJ-BK-F88SP Rp 21,500,000

4. fax

Sharp UX-73 Rp 1,100,000

5.air conditioning

Sharp AH-AP 5 KHL Rp 3,100,000

Therefore, according to the information we collect, PT. Mocchi Media is a company engaged in the field of Information Technology, especially in web development (Web Development) and Multimedia. We wish to introduce our new electronic products to the company Mr / Ms as object of promotion services for the father / mother, according to the information we collect PT. Media requires Mocchi are objects to be used in publications and promotions.

In relation to that, we made ​​an offer of cooperation to become the object of means of publication and promotion in the PT. Mocchi Media. We hope this offer can be realized in the form of cooperation so as to benefit both parties. If the company you are interested we are ready to conduct further talks will be in accordance with the promotion of what our products, wherever possible promotion place, and how much how much the total cost will be incurred in the promotion.
Therefore we hereby offer letter, we expect a reply letter from Mr / Ms agree
in the PT.Mocchi Media, for your attention and cooperation we extend many thanks.

Sincerely,
PT. Sharp

Fera Lufhidarani
Marketing Manager

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
 

 

Ref: AL /MA /C18                                                                               1 st May , 2013


Designation
PT. Sharp
in the field of marketing
Jl. No. Cutting Perpati. 233
Jakarta


Dear Sir,

Based Proposal Letter dated 28 th April, 2013, we hereby, PT. Mocchi Media decided to willing to cooperate with PT. Together Sharp in terms of online advertising in order to promote the production of PT. Sharp. We provide an alternative promotional services for your products, among others through

Form Printed Material
1. Color brochure = @ 15,000
2. Banner (month) = @ 100,000


Broadcating Media
1. broadcast TV (min) = @ 100,000
2. Radio broadcasts (min) = @ 50,000


Internet
1. through the website (
Month ) = @ 300,000

According to our company a good and proper promotion weeks to promote the production of PT. Sharp is through TV broadcasts and websites, as TV broadcasts and website are very broad reach throughout the world. If you've decided that promotion decisions we are ready serve you selected. And here we send the file that contains the agreement of terms - matters relating to co-operation along with the payment system of the Contract Agreement that must be completed and signed.

We are to study the contents of Cooperation Agreements and the Contract Agreement annexed to the letter of reply letter this cooperation. If you have questions regarding the contents of the letter agreement, letter contract and promisi we provide, please immediately contact our Legal Department with Bro. Anton Kusuma in number 031-765231 psw 12 similarly, letters of request from our replies hopefully we can establish a good partnership in the long term.


Sincerely,
PT. Mocchi Media

 

Andre luis
technology manager





latter of inquiry


Nama   : FERA LUFHIDARANI PRANITA

NPM    : 22210722

Kelas   : 3 EB 23

 

Ref: FL /NE /3A                                                                                  28 th April , 2013


Designation
PT. Mocchi Media
field of Information Technology

Jl. Ampera No. 39
Jakarta

Dear Sir,

With this letter we intend to introduce our company PT. Sharp, with an address at Jl. Cutting Perpati No. 233,Jakarta. Which has been established on May 18, 1990. We are a company engaged in the production and sale of Electronics who has been working with various electronic stores in Indonesia.New products that we produce are:


1.  LCD TV 32 "

Sharp Aquos LC-32D30-M Rp 6,500,000

2.  washer

Sharp ES-W-T85FL Rp 1,700,000

3. The four-door refrigerator

Sharp SJ-BK-F88SP Rp 21,500,000

4. fax

Sharp UX-73 Rp 1,100,000

5.air conditioning

Sharp AH-AP 5 KHL Rp 3,100,000

Therefore, according to the information we collect, PT. Mocchi Media is a company engaged in the field of Information Technology, especially in web development (Web Development) and Multimedia. We wish to introduce our new electronic products to the company Mr / Ms as object of promotion services for the father / mother, according to the information we collect PT. Media requires Mocchi are objects to be used in publications and promotions.

In relation to that, we made ​​an offer of cooperation to become the object of means of publication and promotion in the PT. Mocchi Media. We hope this offer can be realized in the form of cooperation so as to benefit both parties. If the company you are interested we are ready to conduct further talks will be in accordance with the promotion of what our products, wherever possible promotion place, and how much how much the total cost will be incurred in the promotion.
Therefore we hereby offer letter, we expect a reply letter from Mr / Ms in the PT.Mocchi kesetujuan Media,
for your attention and cooperation we extend many thanks.

Sincerely,
PT. Sharp


Fera Lufhidarani
Marketing Manager

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ref: AL /MA /C18                                                                               1 st May , 2013


Designation
PT. Sharp
in the field of marketing
Jl. No. Cutting Perpati. 233
Jakarta


Dear Sir,

Based Proposal Letter dated 28 th April, 2013, we hereby, PT. Mocchi Media decided to willing to cooperate with PT. Together Sharp in terms of online advertising in order to promote the production of PT. Sharp. We provide an alternative promotional services for your products, among others through

Form Printed Material
1. Color brochure = @ 15,000
2. Banner (month) = @ 100,000


Broadcating Media
1. broadcast TV (min) = @ 100,000
2. Radio broadcasts (min) = @ 50,000


Internet
1. through the website (
Month ) = @ 300,000

According to our company a good and proper promotion weeks to promote the production of PT. Sharp is through TV broadcasts and websites, as TV broadcasts and website are very broad reach throughout the world. If you've decided that promotion decisions we are ready serve you selected. And here we send the file that contains the agreement of terms - matters relating to co-operation along with the payment system of the Contract Agreement that must be completed and signed.

We are to study the contents of Cooperation Agreements and the Contract Agreement annexed to the letter of reply letter this cooperation. If you have questions regarding the contents of the letter agreement, letter contract and promisi we provide, please immediately contact our Legal Department with Bro. Anton Kusuma in number 031-765231 psw 12 similarly, letters of request from our replies hopefully we can establish a good partnership in the long term.


Sincerely,
PT. Mocchi Media



Andre luis
technology manager