Nama : FERA LUFHIDARANI PRANITA
NPM : 22210722
Kelas : 2 EB 23
Wajib daftar perusahaan
Menurut
Undang – undang No. 3 Tahun 1982 Daftar Perusahaan adalah Daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang
Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan -peratuaran
pelaksanannya dan atau memuat hal- hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran
Perusahaan.
Tujuan utama daftar perusahaan
adalah untuk mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( pasal 2 )
Perusahaan yang wajib daftar
perusahaan adalah :
a.
Perusahaan Berbentuk PT
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi
c.
Perusahaan Berbentuk CV
d. Perusahaan Berbentuk Fa
e.
Perusahaan Berbentuk Perorangan
f.
Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan
Perlindungan konsumen
UU
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih
barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Perjanjian
yang Dilarang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
- Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
- Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
- Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan
Penyelesaian sengketa ekonomi
1. Negosiasi
UU
nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai negosiasi. Pada prinsipnya
pengertian negosiasi adalah suatu proses dalam mana dua pihak yang saling
bertentangan mencapai suatu kesepakatan umum melalui kompromi dan saling
memberikan kelonggaran.
2. Mediasi
UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai mediasi. Mediasi diartikan sebagai proses penyelesaian sengketa secara pribadi, informal dimana seorang pihak yang netral yaitu mediator, membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan.
UU nomor 30/1999 tidak memberikan definisi mengenai mediasi. Mediasi diartikan sebagai proses penyelesaian sengketa secara pribadi, informal dimana seorang pihak yang netral yaitu mediator, membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan.
3. Konsiliasi
konsiliasi
adalah suatu proses dalam mana para pihak dalam suatu konflik, dengan bantuan
seorang pihak ketiga netral (konsiliator), mengindentifikasikan masalah,
menciptakan pilihan-pilihan, mempertimbangkan pilihan penyelesaian).
4. Penilaian Ahli
penilaian
ahli adalah suatu proses yang menghasilkan suatu pendapat objektif, independen
dan tidak memihak atas fakta-fakta atau isu-isu yang dipersengketakan oleh
seorang ahli yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa
SUMBER
:
1. Neltje f. Katuuk, aspek hukum dalam
bisnis, sri diktat kuliah, cetakan pertama, 1994
5. http://aindua.wordpress.com/2012/05/01/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar